Plagiasi merupakan tindakan menyalin karya orang lain baik sebagian maupun seluruhnya tanpa mencantumkan sumber asli, kemudian mengakuinya sebagai karya sendiri. Dalam konteks skripsi, plagiasi berarti mahasiswa menggunakan ide, tulisan, atau data orang lain tanpa memberikan pengakuan yang layak kepada penulis aslinya. Perilaku ini dianggap sebagai bentuk kecurangan akademik yang merusak integritas dunia pendidikan. Skripsi sebagai salah satu syarat kelulusan merupakan karya ilmiah yang seharusnya mencerminkan kemampuan mahasiswa dalam berpikir kritis, melakukan penelitian, dan menyajikan hasilnya secara orisinal.
Fenomena plagiasi skripsi tidak muncul begitu saja, melainkan dipengaruhi oleh berbagai faktor. Tekanan akademik, keterbatasan kemampuan menulis, dan dorongan untuk lulus tepat waktu sering kali mendorong mahasiswa memilih jalan pintas. Bahkan di era digital, akses mudah terhadap karya ilmiah di internet semakin memicu praktik plagiasi karena mahasiswa bisa dengan cepat menyalin tulisan tanpa melakukan analisis mendalam.
Dalam perkembangan global, plagiasi sudah lama menjadi perhatian serius lembaga pendidikan. Banyak universitas ternama menetapkan standar ketat untuk mencegah plagiasi, termasuk penggunaan perangkat lunak pendeteksi kesamaan (plagiarism checker). Hal ini menunjukkan bahwa plagiasi tidak bisa dianggap sebagai pelanggaran kecil, tetapi sebuah tindakan serius yang mengganggu reputasi akademik.
Di Indonesia, plagiasi dalam skripsi telah banyak ditemukan, baik dalam bentuk ringan seperti salah kutip maupun dalam bentuk berat seperti menjiplak penuh karya orang lain. Lembaga pendidikan tinggi pun sudah mulai memperketat aturan penulisan karya ilmiah, termasuk menetapkan standar orisinalitas minimal. Namun, meski sudah ada upaya pencegahan, kasus plagiasi masih terus muncul.
Oleh sebab itu, penting untuk memahami plagiasi bukan hanya sebagai masalah etika, tetapi juga sebagai persoalan hukum yang memiliki konsekuensi serius. Dengan kesadaran tersebut, mahasiswa diharapkan mampu menghindari plagiasi dan membangun sikap ilmiah yang jujur dalam menyusun karya ilmiahnya.
Baca Juga : Pengaruh Plagiasi terhadap Reputasi Akademik, Profesional, dan Sosial dalam Dunia Pendidikan dan Dunia Kerja
Dampak Plagiasi Skripsi terhadap Dunia Akademik dan Moral Mahasiswa
Plagiasi dalam penulisan skripsi memiliki dampak yang sangat luas, bukan hanya pada individu mahasiswa yang bersangkutan, tetapi juga terhadap institusi pendidikan dan masyarakat secara umum. Dampak pertama adalah merusak integritas akademik. Dunia pendidikan dibangun atas dasar kejujuran, keaslian, dan usaha ilmiah yang mandiri. Ketika plagiasi terjadi, prinsip-prinsip dasar tersebut dilanggar sehingga kualitas akademik menjadi diragukan.
Dampak kedua adalah menurunkan kualitas lulusan. Mahasiswa yang lulus dengan skripsi hasil plagiasi sebenarnya tidak benar-benar menguasai metode penelitian maupun substansi ilmunya. Hal ini berpotensi melahirkan sarjana yang tidak kompeten di dunia kerja, sehingga merugikan masyarakat luas. Jika fenomena ini dibiarkan, pendidikan tinggi akan gagal menghasilkan sumber daya manusia berkualitas.
Selanjutnya, plagiasi juga berdampak pada reputasi perguruan tinggi. Apabila suatu universitas dikenal sebagai institusi yang sering meluluskan mahasiswa dengan skripsi plagiat, maka kredibilitasnya akan menurun. Hal ini bisa mempengaruhi kepercayaan masyarakat, menurunkan minat calon mahasiswa, bahkan merusak posisi universitas di tingkat nasional maupun internasional.
Dari sisi moral mahasiswa, plagiasi mencerminkan krisis karakter. Mahasiswa yang terbiasa mencontek, menyalin, atau berbohong dalam karya akademik akan terbawa kebiasaan tersebut ke dunia kerja. Hal ini sangat berbahaya karena dapat melahirkan generasi yang tidak jujur, oportunis, dan tidak bertanggung jawab. Maka, plagiasi bukan hanya soal akademik, tetapi juga soal pembentukan karakter bangsa.
Terakhir, dampak plagiasi dapat berujung pada sanksi akademik maupun hukum. Banyak perguruan tinggi kini menerapkan aturan tegas seperti pembatalan skripsi, penundaan kelulusan, hingga pemecatan mahasiswa. Lebih jauh lagi, plagiasi juga bisa digugat melalui jalur hukum karena melanggar hak cipta. Dengan demikian, plagiasi bukanlah tindakan sepele, melainkan pelanggaran serius yang bisa menghancurkan masa depan mahasiswa itu sendiri.
Bentuk-Bentuk Plagiasi dalam Skripsi
Plagiasi dalam skripsi dapat muncul dalam berbagai bentuk. Beberapa di antaranya adalah sebagai berikut:
a. Plagiasi Langsung
Menyalin seluruh atau sebagian teks dari karya orang lain tanpa mencantumkan sumber sama sekali.
b. Plagiasi Parsial
Mengambil sebagian kalimat, paragraf, atau data dari sumber lain dengan hanya sedikit perubahan, tetapi tetap tanpa rujukan yang benar.
c. Plagiasi Ide
Menggunakan gagasan, teori, atau konsep orang lain tanpa memberikan atribusi kepada pemilik aslinya, meskipun tidak menyalin kata per kata.
d. Plagiasi Sumber Sekunder
Mengutip dari sumber sekunder tetapi menuliskannya seolah-olah berasal dari sumber primer, sehingga menyesatkan pembaca.
e. Self-Plagiarism
Menggunakan karya tulis sendiri yang sudah pernah diterbitkan atau digunakan sebelumnya (misalnya tugas atau artikel lama) tanpa memberikan informasi bahwa karya tersebut sudah pernah dipublikasikan.

Aspek Hukum dan Sanksi Plagiasi dalam Skripsi
Plagiasi skripsi tidak hanya berimplikasi akademik, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum. Berikut adalah aspek hukum yang perlu diperhatikan:
a. Undang-Undang Hak Cipta
Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, plagiasi merupakan pelanggaran hak cipta. Mahasiswa yang menjiplak karya orang lain tanpa izin bisa dikenai sanksi pidana maupun perdata.
b. Aturan Perguruan Tinggi
Banyak perguruan tinggi di Indonesia telah mengeluarkan peraturan internal terkait plagiasi. Sanksinya bervariasi mulai dari pengurangan nilai, pembatalan skripsi, hingga dikeluarkan dari kampus.
c. Peraturan Menteri Pendidikan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan juga mengatur tentang kejujuran akademik dan larangan plagiasi. Institusi pendidikan wajib melakukan pencegahan, pengawasan, dan penindakan terhadap kasus plagiasi.
d. Konsekuensi Hukum Sosial
Selain sanksi formal, plagiasi juga berdampak pada reputasi sosial mahasiswa. Mahasiswa yang terbukti melakukan plagiasi akan kehilangan kepercayaan dari masyarakat, dunia kerja, dan komunitas akademik.
e. Upaya Pencegahan Hukum
Untuk mencegah plagiasi, perlu adanya sistem deteksi otomatis, penyuluhan hukum bagi mahasiswa, serta penegakan aturan secara konsisten di perguruan tinggi.
Tantangan dan Upaya Pencegahan Plagiasi Skripsi
Tantangan utama dalam pencegahan plagiasi adalah kurangnya kesadaran mahasiswa akan pentingnya integritas akademik. Banyak mahasiswa menganggap plagiasi sebagai jalan pintas yang tidak menimbulkan dampak besar. Padahal, sekali terbukti melakukan plagiasi, reputasi dan masa depan akademik bisa hancur.
Tantangan lainnya adalah minimnya kemampuan literasi akademik. Tidak semua mahasiswa terampil melakukan parafrasa, mencatat sumber, atau menulis daftar pustaka sesuai aturan. Akibatnya, plagiasi sering terjadi bukan karena niat, melainkan karena ketidaktahuan.
Untuk mengatasi hal tersebut, universitas perlu menguatkan pendidikan literasi akademik sejak awal perkuliahan. Workshop penulisan ilmiah, pelatihan penggunaan aplikasi sitasi, dan pendampingan intensif dapat membantu mahasiswa memahami etika penulisan. Selain itu, penggunaan software pendeteksi plagiasi seperti Turnitin atau Ithenticate harus menjadi standar wajib dalam setiap penyusunan skripsi.
Lebih jauh lagi, dosen pembimbing memiliki peran penting dalam membimbing mahasiswa agar menulis karya ilmiah yang orisinal. Dengan bimbingan intensif, mahasiswa tidak hanya terhindar dari plagiasi, tetapi juga terbiasa berpikir kritis dan jujur dalam penelitian.
Baca Juga : Resiko Plagiasi di Kampus: Dampak Akademik, Sosial, dan Etika dalam Dunia Pendidikan Tinggi
Kesimpulan
Plagiasi dalam penulisan skripsi adalah tindakan yang bertentangan dengan nilai akademik, moral, dan hukum. Sebagai karya ilmiah, skripsi seharusnya menjadi bukti kemampuan mahasiswa dalam berpikir dan meneliti secara mandiri. Namun, plagiasi justru merusak integritas tersebut dan menimbulkan dampak buruk bagi individu, perguruan tinggi, maupun masyarakat luas.
Dari sisi hukum, plagiasi tidak bisa dianggap remeh. Undang-undang Hak Cipta, aturan perguruan tinggi, serta regulasi pendidikan secara tegas melarang praktik ini dan memberikan sanksi yang cukup berat. Oleh karena itu, mahasiswa harus menyadari bahwa plagiasi tidak hanya mencederai integritas pribadi, tetapi juga bisa menghancurkan masa depan akademiknya.
Untuk mencegah plagiasi, dibutuhkan kolaborasi antara mahasiswa, dosen, dan perguruan tinggi. Mahasiswa perlu meningkatkan literasi akademik, dosen harus membimbing dengan konsisten, dan perguruan tinggi wajib menyediakan sistem pendukung yang memadai. Dengan demikian, budaya akademik yang jujur, orisinal, dan berkualitas dapat terwujud di dunia pendidikan tinggi Indonesia.
Dan jika kamu membutuhkan bantuan untuk menyelesaikan tugas makalah maupun konsultasi lebih lanjut tentang jasa kerjain tugas kuliah lainnya, maka kerjain.org siap membantu. Hubungi Admin Kerjain.org dan ketahui lebih banyak layanan yang kami tawarkan.